Jakarta - Effendi (36), bos penipuan SMS 'Mama Minta Pulsa' dan
13 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Peran
mereka berbeda-beda mulai dari penyedia dana hingga pengirim pesan.
"Kami
menangkap 14 pelaku, 1 tokoh utama dan 13 pelaku yang di lapangan.
Pelaku SMS dengan berbagai modus dari yang "Mama Minta Pulsa sampai
minta transfer dengan menggunakan kata-kata yang cukup cantik dan
trik-trik," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna
Murti saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu
(7/11/2015).
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada 29
Oktober dan 31 Oktober 2015. Penangkapan pertama, empat pelaku dibekuk
di Villa Orchid Garden Blok G3 Kampung Bengkok Barat RT 01/02 Desa
Sindang Jaya Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada
Kamis 29 Oktober 2015 pukul 16.00 WIB.
Mereka berinisial MZ alias
ZN, RA alias R, AR alias A, dan CA. Keempatnya berperan mengirimkan SMS
secara acak ke ribuan nomor handphone, menggunakan handphone yang
terhubung dengan laptop (SMS Caster) dan sebagai operator (menerima
telepon dari korban). Sedangkan tersangka AR alias RS yang berperan
menyediakan nomor rekening berikut kartu ATM yang digunakan menerima
atau menampung uang hasil kejahatan dan sarana prasarana lainnya dan
sebagai operator (menerima telepon dari korban) hingga kini masih buron.
"Para
tersangka melakukan penipuan terhadap korban atas nama saudara David
Suyandi pada tanggal 25 dan 26 September 2015 dan mengakibatkan korban
mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30.080.357," ujar Khrisna.
Penangkapan
kedua, kata Khrisna, masih pada tanggal yang sama 29 Oktober 2015. Pada
pukul 19.30 WIB, 4 tersangka ditangkap di Perumahan Taman Palm Blok BB
19A Kelurahan Sindang Raya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat.
Keempat tersangka itu berinisial EW alias EK, EH alias EE,
dan RAM serta MADN alias IG. Ketiga tersangka EW, EH dan RAM berperan
mengirimkan SMS secara acak ke ribuan nomor handphone, menggunakan
handphone yang terhubung dengan laptop (SMS Caster) dan sebagai operator
(menerima telepon dari korban). Sedangkan MADN berperan menyediakan
nomor rekening berikut kartu ATM yang digunakan menerima atau menampung
uang hasil kejahatan dan sarana prasarana lainnya.
"Para
tersangka melakukan penipuan terhadap korban atas nama saudari Rianah
pada tanggal 24 Juni 2015 dan memgakibatkan korban mengalami kerugian
sejumlah Rp 24.000.000," kata Khrisna.
Terakhir, penangkapan di
Jalan Kolonel Masturi, Kampung Kanca RT 05/15 Desa Cihideng, Kecamatan
Parompong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 31 Oktober 2015
sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada lima tersangka yang dibekuk. Mereka
berinisial K B alias K, TT alias TJ, H alias ED, HW alias H, dan IH
alias IB. Kelimanya berperan
mengirimkan SMS secara acak ke ribuan
nomor handphone, menggunakan handphone yang terhubung dengan laptop (SMS
Caster) dan sebagai operator (menerima telepon dari korban).
Dari
pengembangan kasus ini, Effendi, bos tipu-tipu SMS 'Mama Minta Pulsa'
ini ditangkap di kampung halamannya di Sulawesi Selatan pada 3 November
2015. Effendi merupakan komplotan Bandung. Ia ditangkap saat razia di
jalur Trans Sulawesi. "Effendi ini menyiapkan uang, sewa rumah,
fasilitas . Ada operator bagian ngirim, ada operator bagian nerima,
operator penampung," kata Khrisna.
"Para tersangka melakukan
penipuan terhadap korban atas nama Saudari Rini Mulyani pada tanggal 28
September 2015 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil
sejumlah Rp 2.998.757,- Para tersangka ini berhasil ditangkap atas
laporan Rini," ujarnya.(http://news.detik.com)