Ini bukti bahwa pihak Kepolisian tidak diam saja, tanpa kita ketahui Polisi sudah banyak melakukan penyelidikan dan juga penangkapan para pelaku penipuan melalui SMS. Begitupun blog ini tidak lepas dari perhatian pihak Kepolisian untuk mendukung tugas mereka.
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka penipuan via
Short Message Service
(SMS) dengan modus memgirimkan SMS menang undian. Tersangka yang
bernama Effendi itu dibekuk di kampung halamannya yang ada di Malili,
Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya, kami tangkap pelaku
penipuan via
SMS dengan modus mengirimkan
SMS berisi menang undian
hadiah kemarin di Malili Sulawesi (Selatan)," kata Kasubdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfrimasi
Sindonews, Kamis (5/11/2015).
Menurut Herry, dalam melalukan
aksinya itu, tersangka menyebarkan SMS menang undian dari sebuah bank.
Jika korban tergiur dan menghubungi nomor telepon yang dicantumkan dalam
SMS tersebut. Korban pun akan diarahkan ke ATM untuk mentransfer uang
ke rekeningnya itu.
Herry pun menjelaskan, penangkapan tersebut
merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Pada bulan
lalu, polisi menangkap komplotan penipuan via SMS dengan modus yang sama
di Cianjur dan Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka diduga kuat
pengendali kasus penipuan via SMS dari komplotan yang sudah kami tangkap
sebelumnya di Jawa Barat," terangnya. (
Baca: Komplotan Penipu Via SMS Dibekuk di Cianjur)
Selain
menangkap tersangka Effendi itu, kata Herry, polisi juga menyita rumah
tersangka bersama isi rumahnya, termasuk dua mobil dan empat motor
lantaran diduga hasil dari aksi penipuannya itu.
"Kami sita
(rumahnya) juga karena diduga hasil kejahatan. Dia kami kenakan Pasal
378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(Sindonews)